Bergerak di Bandung dan Merak, Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Banyak Banget
Dari 80 penindakan, dengan jumlah barang bukti yang didapatkan sebanyak 12.382.640 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp 10.472.804.083.
Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran, di antaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus.
Kemudian pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko atau warung di wilayah Banten.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Per 30 Desember 2022, untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada periode triwulan I 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan/UR (ultimum remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. (mrk/jpnn)