Bergerak di Jombang dan Kudus, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti, Lihat Tuh
Di Jawa Timur, operasi gempur rokok legal II oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II kembali membuahkan hasil.
Penindakan kali ini dilakukan terhadap minibus yang melintasi Tol Trans Jawa pada Selasa (20/9).
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Satpol PP Jawa Timur dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya berhasil menemukan dan memeriksa kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal melewati ruas jalan Tol Kertosono-Jombang.
“Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 282 ribu batang berbagai merek," beber Hatta.
Diperkirakan nilai rokok ilegal sebanyak 282 ribu batang berbagai merek tersebut mencapai Rp 321,48 juta.
Hatta menyebutkan dari penindakan tersebut tim berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 169,2 juta.
"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)