Bergerak ke Tol Solo-Ngawi, Timwas Bea Cukai Surakarta Amankan Banyak Barang Bukti
jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Senin (15/5).
Tindakan tegas tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Berawal dari pengumpulan informasi secara kontinu dan mendalam, Tim Pengawasan (Timwas) Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi penindakan yang berlokasi di Tol Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Surakarta menyita 420 ribu rokok tanpa dilekati pita cukai yang diwajibkan.
“Barang tersebut berhasil diamankan dari sebuah kendaraan pengangkut, berupa mobil berjenis MPV yang dikemudikan oleh sopir berinisial MU dan RH," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty melalui keterangan, Jumat (19/5).
Kedua pengemudi tersebut turut diamankan petugas Bea dan Cukai bersamaan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.