Bergerak ke Tol Solo-Ngawi, Timwas Bea Cukai Surakarta Amankan Banyak Barang Bukti
Jumat, 19 Mei 2023 – 20:59 WIB
Yetty mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 361.260.900 yang terdiri atas nilai cukai dan pajak-pajak lain.
Dia berharap dengan diterapkannya pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menurunkan angka pelanggaran, serta menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (mrk/jpnn)