Berharap MK Bubarkan RSBI
Senin, 07 Januari 2013 – 04:09 WIB
Proses uji materi pasal 50 UU Sisdiknas itu sudah melalui delapan persidangan sepanjang Januari s.d Mei 2012. Dari proses persidangan itu Wagiman menyimpulkan keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara norma dan implementasi, katanya, RSBI/SBI bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para pemohon maupun banyak warga negara Indonesia.
Keberadaan RSBI/SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, dinilai sebagai bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi.