Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berharap Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Sabtu, 17 November 2018 – 06:49 WIB
Berharap Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun saat mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Mataram. Foto: Ali Ma’ shum/Radar Lombok/JPNN.com

Termasuk di antaranya kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang menjadi duplikasi dari KUHP. Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu dengan tegas menyampaikan bahwa revisi UU ITE harus cepat dilakukan. ”Alasannya masih sama. UU ITE melanggar prinsip pidana,” terang dia. ”Dan berpotensi digunakan sewenang-wenang,” tambah pria yang akrab dipanggil Eras itu.

Dengan banyaknya duplikasi pidana, Eras menilai revisi UU ITE yang paling penting adalah mencopot duplikasi tersebut. ”Itu dulu,” imbuhnya. Peniliti ICJR lainnya, Genoveva pun menyampaikan hal serupa. Dia menyebutkan, revisi UU ITE harus segera terlaksana.

”Khususnya yang berhubungan dengan kebijakan pidana yang banyak menyimpang,” ungkap dia. Termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana KUHP.

Berdasar catatan ICJR, perkara Nuril bukan satu-satunya perkara dengan jeratan UU ITE yang menuai kontroversi. Wisniati, seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat pernah kena pidana lima bulan penjara. Sebabnya, dia dilaporkan oleh mantan suaminya dengan pasal serupa yang dijeratkan pada Nuril. Yakni pasal 27 (1). Selain itu, nama Prita Mulyasari juga pernah menjadi sorotan publik karena diperkarakan dengan UU ITE.

”Keduanya (Prita Mulyasari dan Wisniati) mengajukan keluhan, kemudian dikenakan pasal 27 UU ITE,” imbuh Genoveva. Jika Wisniati dijerat pasal 27 (1), Prita Mulyasari kena pasal 45 (1) juncto pasal 27 (3).

Karena seringkali menjadi perhatian dan menuai kontroversi, dia menilai UU ITE patut kembali direvisi. ”Memang UU ITE ini banyak kejanggalan. Terlebih di pasal 27 ini. Sangat (pasal) karet,” tambahnya. (syn/lyn)

 

Muncul saran agar Baiq Nuril segera melaporkan balik Muslim dalam dugaan pelecehan seksual.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close