Berharap Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Baiq Nuril Maknun divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan terbukti melanggar UU ITE, menyebar rekaman pembicaraannya dengan Muslim.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan bahwa ada peluang Nuril untuk melaporkan Muslim. Apalagi dia memiliki bukti rekaman. ”Aduannya ini akan berbeda,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga tersebut mendorong Presiden Joko Widodo memberi amnesti untuk Nuril. Direktur Ekeskutif ICJR Anggara menyampaikan bahwa selain Peninjauan Kembali (PK), amnesti dari presiden merupakan salah satu jalan untuk menyelamatkan Nuril dari hukuman penjara maupun denda.
”Meminta presiden menggunakan haknya berdasarkan konstitusi. Yaitu memberi amnesti,” imbuhnya. UUD 1945 maupun UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi bisa menjadi dasar.
Menurut Anggara, amnesti untuk Nuril juga akan menjadi bukti, Jokowi berkomitmen memperkokoh perlindungan hak korban. Dalam perkara Nuril, sambung dia, Nuril merupakan korban yang mendapat kekerasan seksual secara verbal dari mantan atasannya.
”Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang seharusnya wajib diberikan perlindungan oleh negara,” ungkap dia tegas.
Disamping itu, ICJR juga meminta pemerintah kembali merevisi UU ITE yang dipakai untuk menjerat Nuril. Meski sudah ada revisi dua tahun lalu, revisi itu dinilai belum menyelesaikan masalah.
Putusan kasasi terhadap Nuril menjadi salah satu contoh. Menunjukkan UU itu berpotensi melahirkan kontroversi di masyarakat. Beberapa hal yang harus direvisi dari UU ITE di antaranya yang berhubungan dengan kebijakan pidana.