Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan

Polemik Aturan Baru BPJS Kesehatan

Minggu, 05 Agustus 2018 – 07:45 WIB
Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan - JPNN.COM
Dede Yusuf. Foto: Humas DPR

Apalagi, kata Dede, Presiden sudah mencabut banyak subsidi untuk rakyat. Seperti subsidi BBM dan tarif listrik. Memang benar Pemerintahan telah meraih kesuksesan di beberapa sektor makro, seperti pembangunan infrastruktur dan merebut sektor-sektor energi strategis.

“Tapi pembangunan-pembangunan seperti itu belum tentu kan dinikmati langsung oleh rakyat kecil. Seharusnya pelayanan kepada masyarakat dinomorsatukan,” Jelasnya.

Ahmad Ansyori, komisioner DJSN, Jumat (3/8), menyatakan bahwa seharusnya Presiden melunasi hutang yang dimiliki BPJS Kesehatan. Pada 2017 saja, BPJS Kesehatan memiliki hutang sekitar Rp 18,3 triliun. ”Saya pernah dikasih tahu kalau di Kemenkeu ada uang. Harusnya ditutup dulu yang Rp 18, 3 triliun. Untuk kedepan kita pikirkan lagi,” ucapnya. Jika hal ini tidak dilakukan segera oleh negara, dampaknya BPJS Kesehatan akan terus mengalami kekurangan.

Dia menyatakan jika kekurangan pembiayaan BPJS Kesehatan sudah bisa terprediksi sejak awal berdirinya lembaga itu. Pada 1 Januari 2014, DJSN sudah menghitung akan terjadi kekurangan pembiayaan. Pemerintah saat itu menentukan untuk kelas 3 membayar iuran Rp 19.000. ”Padahal menurut perhitungan DJSN, idealnya Rp 36.000,” katanya.

Dengan mengetahui risiko kekurangan pembiayaan, sudah seharusnya pemerintah mempersiapkan pendanaan. Evaluasi iuran dilakukan dua tahun sekali. Seharusnya, tahun ini sudah ada evaluasi kenaikan iuran. Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif.

”Akibat dari defisit ini adalah banyak rumah sakit yang memiliki piutang kepada BPJS Kesehatan. Padahal rumah sakit harus membayar obat dan karyawan,” ujarnya. (tau/lyn)

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait polemik tiga aturan baru BPJS Kesehatan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News