Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan

Polemik Aturan Baru BPJS Kesehatan

Minggu, 05 Agustus 2018 – 07:45 WIB
Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan - JPNN.COM
Dede Yusuf. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi diharapkan segera bersikap terkait polemik tiga aturan baru BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (perdiyan) nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018.

Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden. Sehingga, wajarhimbauan yang dikeluarkan oleh DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak dihiraukan.

Selain itu, BPJS dituntut untuk melakukan efisiensi karena keuangannya yang semakin tidak stabil. “Mereka sudah bleeding antara 9 hingga 10 triliun,” katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut Dede, Presiden, Kemenkes, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segeraduduk bersama untuk memecahkan masalah defisit keuangan BPJS. “Kalau tidak ya akan keluar Perdir –Perdir lainnya,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Dede yang dibutuhkan oleh BPJS adalah solusi pendanaan. Bisa dengan ijin untuk menaikkan nilai premi, ataupun subsidi langsung dari APBN. Ataupun opsi pendanaan lain.

“BUMN-BUMN besar saja kalau tidak sehat disuntik miliaran, masak ini yang menyangkut kesehatan tidak disubsidi,” katanya.

Dalam hal ini, Presiden harus segera bertindak. Karena jika persoalan JKN dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik pada pemerintah akan terus menurun.

Dede menyebut, di tahun 2016, berbagai survey publik menunjukkan bahwa kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-JK terpusat pada 2 hal, yakni Pembangunan dan Pelayanan Kesehatan. Namun memasuki tahun 2017 hingga menjelang 2018, kepercayaan itu terus menurun dan kini sektor kesehatan sudah bermasalah.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait polemik tiga aturan baru BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News