Berharap Sanksi Penundaan DAU Dicabut
Rabu, 07 November 2012 – 08:11 WIB
Seperti diketahui, karena keterlambatan penyampaian LPP APBA Tahun Anggaran 2011, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebanyak 25 persen kepada sejumlah daerah, termasuk Provinsi Aceh. "Kita harap kawan - kawan dewan bisa memacu ini dan bisa bekerja keras," terangnya.
Sebelumnya, dalam LPP APBA Tahun Anggaran 2011, Gubernur juga menyampaikan, pada pelaksanaan APBA Tahun anggaran 2011 lalu, anggaran pendapatan sebesar Rp.7,094 triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp.7,797 triliun lebih, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.885.3 milyar, ditutupi dari sisa lebih pembiayaan tahun sebelumnya.
Pendapatan asli Aceh sebelumnya direncanakan sebesar Rp.797,3 miliar, dapat direalisasikan sebesar Rp.802,8 miliar, atau meningkat sebesar Rp. 5,5 miliar. Sementara itu, pendapatan dari sumber Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp.1,746 triliun, dan diterima sebesar Rp.2,262 triliun.