Berhenti Buang Limbah Sembarangan ! 80 Persen Sampah di Laut Berasal dari Rumah Tangga
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang berisikan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
Berbagai keberhasilan dari inisiatif lokal yang telah dilakukan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan kegiatan serupa, termasuk salah satunya memberikan apresiasi terhadap berbagai gerakan masyarakat peduli lingkungan, khususnya dalam pengurangan sampah plastik seperti yang dilakukan di Cirebon.
“Dari Cirebon untuk Indonesia”, kata Menteri Siti.
Selain kegiatan CCU, pada kesempatan ini juga dilakukan peresmian Sekolah Mangrove, Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup Tematik Mangrove, dan Buku Pendidikan Lingkungan Hidup Tematik Mangrove oleh Menteri LHK dan Walikota Cirebon.