Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
Kamis, 26 April 2012 – 01:48 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya, pemerintah akan melimpahkan kewenangan pembatalan peraturan daerah (perda) dari pemerintah pusat ke gubernur. Saat ini, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB) maka kewenangan pembatalan Perda termasuk tingkat kabupaten/kota ada di Presiden. Namun menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri, Djohemrmansyah Djohan, nanti dalam revisi UU Pemda itu gubernur diserahi kewenangan untuk mengevaluasi Perda kabupaten/kota.
"Gubernur akan diberi tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawahnya. Dalam rangka itu, gubernur akan diberi kewenangan mengevaluasi dan membatalkan perda," kata Djohermansyah dalam seminar yang digelar bersamaan dengan peringatan hati Otonomi Daerah XVI di Jakarta, Rabu (25/4).
Menurut Prof Djo -sapaan Djohermansyah-, nanti pembatalan Perda kabupaten/kota oleh gubernur juga akan bersifat final dan mengikat. Artinya, pembatalan Perda tidak bisa dipersoalkan lagi oleh pemda kabupaten/kota pembuatnya.
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
Kamis, 28 November 2024 – 06:09 WIB - Humaniora
Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
Kamis, 28 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Pilkada
Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Kamis, 28 November 2024 – 04:50 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 November 2024 – 06:59 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Pilkada
Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
Kamis, 28 November 2024 – 06:23 WIB