Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
Kamis, 26 April 2012 – 01:48 WIB
Birokrat yang pernah menjadi salah satu deputi di Sekretariat Wakil Presiden itu juga mengatakan, Perda yang dibatalkan harus benar-benar menyimpang dari aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, sekali keputusan dibuat maka tidak bisa lagi diganggu-gugat.
"Jadi kalau sudah dinyatakan dibatalkan, ya batal. Tidak bisa digugat-guta lagi," kata guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu seraya menambahkan, pembatalan merupakan kewenangan pemerintah dalam hal pengawasan represif.
Karenanya dalam kesempatan itu Djo juga mengatakan, dalam rangka pengawasan preventif maka pemerintah kabupaten/kota yang hedak membuat Perda hendaknya melakukan konsultasi terlebih dulu dengan gubernur. "Nanti gubernur akan menginsultasikannya lagi dengan pemeirntah pusat," tandasnya.