Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Bahas Dinamika Pembuatan Peraturan Kebijakan Publik
Konsep ini ibarat pepatah 'sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui'.
Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.
Selain Indonesia, setidaknya ada 9 negara lain yang sudah menerapkan metode Omnibus Law sepanjang sejarah, yakni Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.
"Metode omnibus law tidak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari soal istilah, substansi Omnibus Law sudah pernah digunakan dalam berbagai pembuatan legislasi," paparnya.
Bamsoet mencontohkan misalnya pada 2017 lalu melalui beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 9/2017 tentang Penetapan Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU serta Perpres Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Konsep Omnibus Law sendiri memangkas birokrasi di sektor investasi, dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang-tindih, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Penyederhanaan tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan, demi mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan. (mrk/jpnn)