btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan

Perda DKI Sebut Sanksi Kurungan-Denda Rp 20 Juta

Jumat, 29 November 2013 – 09:01 WIB
Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan - JPNN.COM

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui sulitnya mengatasi masalah pengemis di ibu kota. Selama ini dia mengklaim petugas sudah bekerja maksimal dalam merazia para pengemis. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemis yang berkeliaran di Jakarta. "Saya belum punya (cara tepat dan jitu untuk mengatasi) karena ini masalah kemiskinan," akunya.

Pejabat yang akrab disapa Jokowi itu menyatakan, untuk saat ini tindakan yang diambil pemprov adalah langsung mengangkut pengemis dan membawa ke panti sosial yang tersedia. Hal itu diatur dalam ketentuan yang berlaku. "Kan jelas (aturannya). Warga yang memberi uang bisa dikenai tindak pidana ringan. Pengemis yang tertangkap akan dibawa ke tempat rehabilitasi," papar dia. (fai/dwi)

KEBON SIRIH - Ini peringatan bagi warga yang suka memberikan uang kepada pengemis di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengancam untuk memidanakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu