Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Selasa, 07 Mei 2013 – 02:01 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar tidak menerima pemberian atas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Sebab, birokrasi digaji untuk melayani masyarakat sebaik mungkin.
Dia menambahkan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima hadiah dari pihak manapun. Mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan surat KPK bernomor B.143/01-13/01/2013 Tanggal 21 Januari 2013, maka penyelenggara negara hendaknya tidak menerima atau memberikan sesuatu dalam gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk melahirkan birokrasi bersih dari KKN dan melayani masyarakat, lanjut Azwar, memang dibutuhkan integritas yang kuat. “Kita harus membuat langkah-langkah percepatan tangguh agar Indonesia segera berbenah dan dapat mensejahterakan rakyat bukan mengambil hak rakyat,” ucap Azwar.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Akun Fufufafa, Begini Respons Projo
-
Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
-
Sebegini Kekayaan Jokowi Sejak jadi Wali Kota-Presiden RI
-
Sengketa Tanah di Pramuka Ujung, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Ahli
-
Kumpulkan Para Pejabat TNI dan Polri di IKN, Jokowi Minta Lindungi Perempuan Dan Anak
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
Minggu, 15 September 2024 – 09:40 WIB - Hukum
Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
Minggu, 15 September 2024 – 09:31 WIB - Kesehatan
Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
Minggu, 15 September 2024 – 09:17 WIB - Humaniora
Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
Minggu, 15 September 2024 – 09:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
Minggu, 15 September 2024 – 06:57 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Hong Kong Open 2024: Asa 2 Kejutan Merah Putih
Minggu, 15 September 2024 – 06:37 WIB - Dahlan Iskan
Kopi Bahagia
Minggu, 15 September 2024 – 08:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 15 September 2024
Minggu, 15 September 2024 – 09:03 WIB - Liga Italia
AC Milan vs Venezia: Singa Bersayap Luluh Lantak, Jay Idzes Main Penuh
Minggu, 15 September 2024 – 05:31 WIB