Berikan Pelayanan, Birokrasi Dilarang Terima Imbalan
Selasa, 07 Mei 2013 – 02:01 WIB
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman Republik Indoneisa Petrus Beda Peduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini telah diamanahkan dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Hakikatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas dari penyelenggara negara," terangnya. (Esy/jpnn)