Berikan Remisi untuk 92.816 Napi, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 102,5 M
Lebih lanjut Yasonna mejelaskan, dari total 92.816 napi penerima remisi, 15.173 di antaranya memenuhi persyaratan Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sedangkan 1.520 napi penerima remisi telah memenuhi pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Selain itu berdasarkan usulan RU terkait tindak pidana umum sebanyak 76.123 orang,” ujar Yasonna.
Selain itu, pemberian RU tahap dua juga akan menghemat anggaran negara. Dalam catatan Ditjen PAS, pemberian remisi untuk 92.816 napi itu bisa menghemat anggaran untuk makan hingga Rp 102.507.363.000.(adv/jpnn)