Berikut Aturan Karantina PPLN Terbaru, Berlaku Besok
"Jadi, ada karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," tulis Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (6/1).
Wiku mengatakan penetapan aturan karantina 10 dan tujuh hari ini berlaku per 7 Januari 2022.
Nantinya, pelaku perjalanan internasional wajib dikarantina di tempat akomodasi terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Adapun, lokasi karantina yang dimaksud sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas Nomor 2 Tahun 2022.
“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,”ujar Wiku.
Dia menyatakan ada opsi lain jika ada pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi yang telah ditetapkan.
Satgas meminta karantina wajib dilakukan di hotel yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) selain SK Nomor 2 Tahun 2022.