Berikut Aturan Karantina PPLN Terbaru, Berlaku Besok
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan tiga kriteria bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib menjalani karantina selama 10 hari seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022.
Surat itu diketahui tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kriteria pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara yang telah mengkonfirmasi varian baru Covid-19 wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Berikutnya, karantina 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional asal negara yang secara geografis dekat dengan negara transmisi varian baru.
Terakhir, karantina 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara dengan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10 ribu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut surat keputusan juga mengatur tentang kriteria pelaku perjalanan yang wajib karantina selama 7 hari.
Kriteria itu yaitu bagi pelaku perjalanan internasional asal negara yang secara geografis dekat dengan negara transmisi varian baru.
Selanjutnya pelaku perjalanan internasional dari negara dengan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10 ribu.