Berikut Hasil Kajian Komnas HAM Atas RUU Cipta Kerja
Hal ini di antaranya, terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan izin HGU.
Lalu, pembentukan bank tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah, yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang diberikan selama 90 tahun.
Kemudian Komnas HAM berkesimpulan bahwa politik penghukuman di dalam RUU Cipta Kerja terlalu diskriminatif.
Pasalnya, aturan itu lebih menjamin kepentingan kelompok pengusaha.
"Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, di mana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," beber Komnas HAM. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: