Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berikut Hasil Kajian Komnas HAM Atas RUU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2020 – 18:52 WIB
Berikut Hasil Kajian Komnas HAM Atas RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Aksi protes RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti dan melakukan kajian atas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Bagi Komnas HAM, aturan itu dianggap berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM.

Hasil kajian Komnas HAM, pembentukan RUU Cipta Kerja dinilai tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tulis Komnas HAM dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Kamis (13/8).

Selain itu, Komnas HAM menilai terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. Seperti muncul di dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Cipta Kerja.

Menurut Komnas HAM, pasal itu menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang, muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

Kemudian, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif.

Dari situ, berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.

Komnas HAM turut menyoroti dan melakukan kajian atas RUU Cipta Kerja, yang dianggap berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM. Berikut catatannya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close