Berikut Ini Pernyataan IAKMI soal Heboh Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit
Sebelumnya, seorang perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Ketika dihadirkan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8) EO mengaku pada saat kejadian sudah menyuntikkan vaksin kepada 559 orang.
“Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Polisi menjerat EO dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana kurungan satu tahun penjara.
Terbaru, persoalan itu kini sudah dihentikan polisi karena pihak terlapor mencabut laporannya.
Kedua pihak yakni perawat tersebut dan keluarga korban melakukan mediasi dan berakhir damai. (antara/jpnn)