Berikut Ini Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19.
Di dalam Fatwa ini, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan Takbir dan Salat Idulfitri.
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan, fatwa MUI menegaskan, salat Idulfitri bisa dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan dua syarat.
Pertama, jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun.
Kedua, kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan, berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salatnya dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. Pelaksanaan salat baik di masjid maupun rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," tutur Zainut yang dihubungi, Jumat (22/5).
Adapun tata cara Salat Idulfitri berjemaah adalah: