Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan
”Ekosistem seni di Indonesia harus baik,” tutur Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia. Koalisi Seni Indonesia fokus pada advokasi kebijakan. Awalnya fokus pada RUU kebudayaan yang akhirnya menjadi UU Pemajuan Kebudayaan.
”Sekarang muncul RUU Permusikan, tentu itu merupakan ranah kerja kami, lanjutnya. Kemudian menelaah isinya, apakah punya potensi disharmonisasi dengan peraturan perundangan yang lain, apakah justru mempersulit bukan mempermudah, dan apakah masalah yang dihadapi musik saat ini bisa dijawab dengan UU itu. ”Ternyata, kami menemukan beberapa pasal yang justru bertolak belakang,” tutur Hafez.
BACA JUGA: Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata
Mendapat masukan dari berbagai pihak, Anang menyatakan berterima kasih dan akan mengkaji ulang RUU Permusikan. ”Pastinya akan dikaji ulang. Masukan ini berjalan terus, baik dari teman-teman di sini, di media sosial, di mana-mana,” ungkapnya.
Anang menambahkan, ini masih berupa draf rancangan. Dia berharap proses diskusi terus berjalan baik. Merespons pasal-pasal yang menjadi polemik, pasal 5 misalnya, penyanyi dan pencipta lagu itu mengatakan dirinya juga tidak setuju dengan pasal tersebut. ”Pasal 5 bisa diubah redaksionalnya, atau didrop, tapi yang bagus-bagus lainnya jangan dibuang,” tuturnya.
BACA JUGA: Anang Sudah Jabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia, Ini Buktinya
Dalam kesempatan itu, Anang juga menegaskan bahwa benar dirinya yang mengusulkan RUU Permusikan tersebut, namun bukan dia yang merumuskan. Ada tim yang merumuskan.
Sementara itu Glenn menuturkan, lebih dari 50 tahun industri musik di Indonesia berjalan, yang terlewat adalah pengelolaan dan perlindungan. ”Berangkat dari sebuah lagu. Engine-nya ada di karya,” tutur Glenn, inisiator KAMI Musik Indonesia.