Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Selasa, 05 Februari 2019 – 15:20 WIB
Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan - JPNN.COM
Glenn Fredly. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

b. waktu dan lokasi pertunjukan;

c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan

d. pajak pertunjukan.

- Pasal 19

(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.

(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

- Pasal 32

(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

RUU Permusikan mengundang polemik panjang, sejumlah pasal dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close