Berikut Perincian Biaya Pengobatan Pasien Corona, termasuk Ongkos Mengurus Jenazah
Biaya pengobatan tersebut bisa bertambah jika pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Perawatan ICU dengan ventilator Rp16,5 juta, tanpa ventilator Rp12,5 juta, isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta, isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta.
Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu.
Fauzan juga menjelaskan seluruh anggaran tersebut menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan, setelah melalui verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia menambahkan tingginya biaya pengobatan yang harus dipikul negara itu membuat pemerintah pusat dan daerah berjuang keras meminimalisasi penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Untuk itu, katanya, pemerintah telah menganjurkan warga menggunakan masker jika keluar rumah, mematuhi kebijakan pembatasan sosial dan fisik, serta menunda perjalanan ke daerah terpapar dan tidak mudik.
"Dengan mematuhi ketentuan itu, kita sudah bisa membantu meringankan beban negara," kata Fauzan Adima.
Hingga saat ini, RSUD Gambiran Kota Kediri merawat lima pasien dengan status ODP, empat orang berstatus PDP, dan tiga orang terkonfirmasi positif. Kapasitas ruang isolasi bertekanan negatif yang dimiliki 16 orang dan ruang isolasi biasa 16 orang.