Beringas Aniaya Pacar Tapi di Pengadilan Nangis - nangis
"Lebam di bawah mata lama sembuhnya. Sebulanan," ujarnya.
BACA JUGA : Rasain! Pacaran 3 Tahun, Gagal Nikah Setelah Hajar Kekasih di Konter HP
Pernyataan tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa Guntur Arif Witjaksono menyebut gamblang perilaku Nurman yang kelewatan.
Bahkan, dalam dakwaan juga disebut cacian terdakwa kepada pacarnya. "Untung nggak sampek matek koen (untung tidak sampai meninggal kamu, Red)," kata Guntur membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan disebutkan, penganiayaan terjadi karena Nurman mengangap kekasihnya telah selingkuh.
Chat mesra dalam telepon genggam itu menjadi satu bukti. Nurman juga disebut telah mengambil dompet dan uang gaji Rp 1,2 juta.
Tindakan yang terjadi pada 7 Februari 2019 lalu di Sedati itu membuat Nurman terancam hukuman penjara empat tahun. (may/c25/hud/jpnn)