Berita Duka: Bocah 6 Tahun yang Disiksa Pasangan Lesbi Tantenya Itu Meninggal Dunia
Suhariyanto menambahkan korban akhirnya meninggal dunia ini, akhirnya penyidik mengenakan pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Polsek Sanga-sanga menangkap Susanti alias Abay karena menganiaya PTA, Senin (30/9) lalu. Anak tersebut merupakan keponakan dari pasangan lesbinya, Midah alias Serly.
"Perempuan diduga pelaku penganiayaan anak sudah kami amankan. Dan, kita menyita barang bukti 1 buah ikat pinggang coklat dan gantungan baju plastik yang diduga alat untuk memukul korban," ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Afnan, korban sudah lima bulan tinggal bersama tantenya Midah yang merupakan pasangan lesbi dengan Susanti. Saksi Midah, takut melaporkan penganiayaan anak oleh pasangannya karena diancam dibunuh.
"Terungkapnya kasus ini, ketika korban sudah terluka dibawa ke Puskesmas Rawat Inap Kelurahan Bentuas Samarinda oleh Susanti dan Midah. Lalu, korban dirujuk ke rumah sakit AW Sjahranie, saksi Midah ditinggalkan sendirian," kata Afnan.
BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB
Kemudian, nenek korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanga-sanga. Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap Susanti untuk penyidikan lebih lanjut. (mym)