Berita Duka: Muhammad Pasha Meninggal Dunia
Sebelumnya, korban MRP (13) ditemukan meninggal dan mengambang di Sungai Kapuas atau tepatnya di belakang Universitas Panca Bhakti di Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (27/9).
Korban dijemput oleh teman-temannya untuk bermain di Sungai Kapuas, Sabtu (26/9).
Di lokasi itu diduga terjadi perkelahian antara pelaku Ba (11) dengan korban.
Korban dipukul di bagian kepalanya dengan sebuah kayu hingga menyebabkan meninggal.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya. (antara/jpnn)