Berita Terbaru Kasus PNS Hamili Anak Tiri
Jumat, 02 November 2018 – 01:05 WIB
IK sudah mengakui segala perbuatannya terhadap korban. Di sisi lain, kasus aborsi masih didalami.
IK dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (raw/ash)