Berita Terbaru seputar Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan anggaran DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp 1,48 triliun untuk dana talangan BPJS Kesehatan. Dana itu melengkapi dana talangan BPJS Kesehatan yang berasal dari APBN Rp 4,9 triliun dan pajak rokok Rp 1,1 triliun.
DBH-CHT merupakan dana dari cukai rokok yang diterima negara. Pemerintah mentransfer DBH-CHT ke daerah-daerah penghasil cukai rokok, semisal Jawa Tengah dan Jawa Timur. Porsi dana DBH-CHT yang ditransfer itu sebesar 2 persen dari penerimaan cukai yang terkumpul di pemerintah pusat.
Dengan begitu, dana talangan BPJS Kesehatan yang diambil dari DBH-CHT adalah dana milik daerah. "Itu (diambil dari) alokasi APBD," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Sebelum mentransfer DBH-CHT ke daerah, pemerintah terlebih dulu memungut biaya untuk dana talangan BPJS Kesehatan.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, ketidakdisiplinan pemda dalam mengelola APBD menjadi celah bagi pemerintah pusat untuk mengambil dana talangan dari sektor tersebut.
Pria yang akrab disapa Pras itu menjelaskan, masih banyak permasalahan dalam implementasi belanja daerah yang berasal dari dana DBH-CHT dan pajak rokok. Masalah tersebut, misalnya, administrasi sampai pengawasan. Yang pada akhirnya membuat realisasi belanja daerah kurang maksimal.
"Di saat yang sama terdapat masalah pendanaan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, menjadikan DBH-CHT dan pajak rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS Kesehatan merupakan solusi yang tepat dan cermat," kata Pras.
Pemerintah, kata Yustinus, sebaiknya tidak hanya bergantung dari DBH-CHT dan pajak rokok saja jika ingin menambal BPJS Kesehatan dengan dana yang lebih besar. "Karenanya, ekstensifikasi objek cukai menjadi kebutuhan yang amat mendesak sebagai upaya perluasan sumber pembiayaan," ujarnya.