Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru seputar Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan

Senin, 24 September 2018 – 07:18 WIB
Berita Terbaru seputar Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Solusi yang dapat dilakukan pemerintah misalnya ekstensifikasi cukai ke beberapa objek, seperti tempat hiburan dan minuman tidak beralkohol. Hal ini telah banyak dilakukan di banyak negara lain di dunia.

Bantuan dana dari pemerintah rencananya akan diberikan bertahap. Hari ini (24/9) pemerintah menggelontorkan Rp 4,9 triliun dari APBN. Selanjutnya pada Oktober dan Januari 2019 akan turun secara bertahap dana dari pajak rokok yang totalnya mencapai Rp 1,1 T. Melihat hal ini BPJS Kesehatan merespon positif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah yang dapat membantu keuangan perusahaan pasca suntikan dana dari pemerintah. Salah satu yg dikembangkan adalah Supply Chain Financing (SCF).

Program itu untuk menjaga likuiditas fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS. ”Ini SCF dikembangkan dengan bank-bank nasional dan daerah,” ungkapnya.

Program SCF merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan faskes mitra BPJS Kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Iqbal berharap dengan SCF ini dapat mempermudah kemitraan BPJS Kesehatan dengan faskes.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menata layanan kesehatan dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan dan Kementerian Kesehatan. ”Sesuai arahan rapat tinjauan manajemen (RTM) kan diminta mengatur rujukan dan program rujuk balik (PRB),” ujarnya. (rin/lyn/ttg)

Bantuan dana talangan dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan rencananya akan diberikan bertahap, hari ini Rp 4,9 triliun cair dari APBN.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close