Berita Terbaru Seputar Kasus yang Menjerat Kivlan Zen
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar dan dugaan penyebaran hoaks.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. “Sudah tersangka,” singkat Dedi, Senin (27/5).
Kivlan sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Bareskrim Polri.
Dia diduga menyebarkan kabar hoaks lalu melakukan penghasutan dan perbuatan makar berkaitan dengan isu people power pada 21 Mei.
Baca: Penyusup Aksi 22 Mei Siapkan Rompi Antipeluru Bertuliskan Polisi, Ternyata Ini Tujuannya
Kuasa hukum Kivlan, Azis Yanuar juga membenarkan penetapan tersangka. “Iya benar sudah ditetapkan,” kata Azis.
Diketahui, sebelum Kivlan, polisi sudah menetapkan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka untuk kasus yang serupa.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim dan laporan teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelaporanya adalah Jalaludin.