Berita Terbaru Seputar Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir
“Kalau misalnya mengacu pada pertimbangan MA adalah mengurangi hukuman Abu Bakar Baasyir dari 15 tahun menjadi 10 tahun, maka presiden mengeluarkan Kepres,” katanya.
Selanjutnya, menurut Antasari, pertimbangan MA itu masuk di dalam Kepres sebagai konsiderans. Setelah Kepres sudah terbit, maka Presiden panggil Jaksa Agung untuk melaksanakan Kepres itu.
Antasari Azhar. Foto: Jawa Pos/JPNN.com
“Jaksa sebagai eksekutor datang ke tempat Abu Bakar ditahan, bicara dengan Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakat, red). Dia sampaikan ada Kepres. Kemudian menghitung, berapa lama Abu Bakar menjalani hukuman,” katanya.
Abu Bakar Baasyir. Foto: Dok. JPNN
“Kalau misalnya sudah 10 tahun, ya sudah, keluar. Jadi Abu Bakar bebas, Impas!Tidak ada polemik,” kata pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu.(fri/jpnn)