Berita Terbaru Soal Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu
“Harapannya ini dapat menghilangkan dampak buruk dari hiburan organ tunggal yang tanpa batas waktu bahkan sampai pagi yg dijadikan tempat untuk narkoba miras judi bahkan prostitusi,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, seharusnya acara hiburan dalam perayaan-perayaan masyarakat adalah waktunya untuk bersyukur kepada Allah SWT bukan malah menjadi ajang maksiat seperti yang banyak terjadi.
Sudah banyak jadi korban seperti perkelahian yang bawa korban luka maupun sampai meninggal dunia, saatnya pemerintah untuk tegas memperhatikan masalah ini, memang perlu banyak sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu ke seluruh masyarakat kabupaten Lahat.
“Karena peraturan bupati yang sekarang masih belum ada sanksi tegas kepada pelanggarnya. Polres Lahat mendukung agar Perbup baru cepat dibuat,” tegas Kapolres.
Ditambahkan Wabup Lahat H Haryanto SE MM MBA menegaskan agar hiburan organ tunggal tidak diadakan pada malam hari. Hanya dianjurkan pada waktu yang telah dianjurkan seperti siang hari.
“Mengenai acara hiburan organ tunggal malam jangan ada lagi. Kami sudah memberikan batas waktu, antara jam 06.00 WIB ( pagi ) sampai pukul 18.00 WIB,” tegasnya.
Menurut, Haryanto adanya acara hiburan malam OT tersebut, mengundang banyak mudarat. Seperti peredaran Narkoba, Minuman Keras ( Miras ), sehingga menimbulkan tindak kriminal, seperti perkelahian hingga terjadi penujahan antar warga.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Ricuh, Dua Anggota Dewan Terpaksa Dilerai, Ternyata Ini Penyebabnya