Berita Terbaru soal Formasi CPNS dan PPPK 2019
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat jatah formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 30 persen pada tahun ini.
Saat ini Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kotim diminta mengajukan formasi kebutuhan pegawai kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD Kotim Alang Arianto mengatakan, berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), perekrutan CPNS tahun ini digabung dengan P3K yang terlambat melaksanakan sebelumnya.
Dengan demikian, kuota CPNS sebesar 30 persen dan PPPK 70 persen untuk mencukupi 100 persen.
”Misalkan mendapat kuota 100 orang, maka 70 orang PPPK dan 30 orang PNS. Saat ini belum tahu berapa jumlah formasi yang diberikan sehingga saat ini masih diajukan terlebih dahulu formasi yang dibutuhkan," kata Alang, Selasa (11/6).
Nantinya PPPK untuk mengakomodir pegawai K2 yang belum diangkat menjadi PNS.
Formasi yang diajukan sekitar 300 orang, termasuk PPPK. Untuk formasi yang diajukan masih memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan.
Namun, kali ini akan ada tenaga teknis untuk ditempatkan di kelurahan dan SOPD, termasuk Inspektorat dan penyuluh pertanian.