Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos
Kamis, 29 November 2018 – 09:07 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kalau untuk rawat inap, jumlah pasti belum tahu, angka kasarnya seratusan,” jelasnya.
Dijelaskan dia, memang ada dua kategori ODGJ. Yaitu ringan dan berat. Di RSJ, pengkategoriannya dilakukan dengan diagnosa. “Sedangkan untuk melihat kategori ringan dan berat dilakukan psikiater,” tuntas Arpan.(riz/lid)