Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos

Kamis, 29 November 2018 – 09:07 WIB
Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos - JPNN.COM
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau untuk rawat inap, jumlah pasti belum tahu, angka kasarnya seratusan,” jelasnya.

Dijelaskan dia, memang ada dua kategori ODGJ. Yaitu ringan dan berat. Di RSJ, pengkategoriannya dilakukan dengan diagnosa. “Sedangkan untuk melihat kategori ringan dan berat dilakukan psikiater,” tuntas Arpan.(riz/lid)

Ketentuan mengenai penderita gangguan jiwa alias sakit jiwa boleh menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, sempat menjadi polemik.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close