Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos
jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 87 pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) kota Singkawang, Kalbar, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.
Di Kalbar ada dua RSJ. Yaitu RSJ Kota Pontianak dan RSJ Kota Singkawang. "KPU Kota Pontianak dan Kota Singkawang telah melakukan koordinasi,” ungkap Ketua KPU Kalbar Ramdan seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Namun baru data dari RSJ Kota Singkawang yang didapat. Sedangkan RSJ Kota Pontianak masih dilakukan pendataan.
"Terkait 87 orang yang tidak dapat mengikuti Pilkada merupakan surat dikeluarkan RSJ Singkawang. Atas rekomendasi mereka dianggap tidak dapat mencoblos saat pemilu nanti," jelasnya.
Undang-Undang Pemilu sebenarnya menyebutkan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Asalkan bukan TNI dan Polri, warga negera tak dicabut hak politiknya.
Dengan kata lain, penyandang disabilitas dan penderita gangguan jiwa juga memiliki hak suara. Namun untuk ODGJ mutlak ditetapkan atas rekomendasi RSJ.
“Penetapan dari mereka yang mengalami gangguan jiwa atau disabilitas merupakan kewenangan dari masing-masing RSJ, termasuk kategori siapa saja yang berhak mencoblos saat Pemilu 2019,” tuturnya.
Bahwa sesuai UU Pemilu, penderita gangguan jiwa yang diperkenankan mencoblos harus disertai surat keterangan dokter pihak RSJ.