Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru Terkait Paslon Tersangka Kasus Pencatutan Dukungan

Sabtu, 25 Juli 2020 – 02:55 WIB
Berita Terbaru Terkait Paslon Tersangka Kasus Pencatutan Dukungan - JPNN.COM
Penyerahan berkas pemeriksaan dari penyidik Polres Rejang Lebong kepada Kejari Rejang Lebong. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu gagal menghadirkan pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.

Pantauan ANTARA pada pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik Polres Rejang Lebong ke penyidik kejaksaan daerah itu bertempat di Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Jumat hingga pukul 23.00 WIB belum bisa menghadirkan pasangan calon (paslon) perseorangan atas nama Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE).

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dody Hendra Supiarso didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dan Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima usai penyerahan berkas hasil pemeriksaan dari Polres Rejang Lebong ke penyidik Kejari Rejang Lebong mengatakan, berkasnya sudah selesai dan telah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.

“Berkasnya dari penyidik polres kepada kejaksaan sudah dilimpahkan, intinya penerusan laporan sudah kami lakukan,” kata dia.

Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu gagal menghadirkan pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close