Berita Terbaru Terkait Paslon Tersangka Kasus Pencatutan Dukungan
Sabtu, 25 Juli 2020 – 02:55 WIB
jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu gagal menghadirkan pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.
“Berkasnya dari penyidik polres kepada kejaksaan sudah dilimpahkan, intinya penerusan laporan sudah kami lakukan,” kata dia.