Berita Terbaru Video Panas Siswi Cantik SMA Samarinda
jpnn.com, SAMARINDA - Kasus penyebaran video panas siswi salah satu SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, segera memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HR dan AW selama enam bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan, Kamis (7/6).
HR dan AW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan video panas itu melalui WhatsApp.
Hukuman untuk kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda Yudhi Satrio Nugroho.
Yudhi menuntut HR dan AW dengan hukuman penjara selama satu tahun.
HR dan AW didakwa dan dituntut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Hal itu diatur diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.
“Terima Yang Mulia,” kata terdakwa sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (9/6).