Berita Terkini dari BKN soal Kasus Calon PPPK Guru yang Tercatat PNS Kemenhan, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menemukan sumber masalah yang menimpa salah seorang calon PPPK guru tahap 2 bernama Maryono.
Maryono yang merupakan guru honorer K2, terkendala melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk pemberkasan penetapan NIP PPPK sejak 2 Februari, padahal deadline 4 Februari.
Setelah ditelusuri BKN, ternyata kendala itu terjadi akibat NIK Maryono tercatat sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Akibatnya, dia tidak bisa mengakhiri pengisian DRH sebagai calon PPPK teresebut.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebut terjadi kesalahan NIK pada PNS di Kemenhan. Hal itu terkonfirmasi melalui bukti KTP.
Dengan demikian, kata Suharmen, Maryono kini sudah bisa melanjutkan pengisian DRH di akun SSCASN BKN.
"Jadi, sumbernya ada di data NIK PNS Kemenhan. Pak Maryono bisa mengakhiri DRH pada 4 Februari," ucap Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (4/2).
Dia menerangkan NIK yang terdata BKN atas nama Maryono. Ketika ada NIK yang sama, itu secara otomatis ditolak oleh sistem.