Berita Terkini dari Brigjen Ramadhan Soal Permohonan Penangguhan Edy Mulyadi
“Sudah dibesuk pada Selasa (1/2) lalu oleh istri dan anak perempuannya,” tambah Juju.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: