Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terkini dari Muhaimin Soal Passing Grade Guru

Selasa, 07 September 2021 – 18:58 WIB
Berita Terkini dari Muhaimin Soal Passing Grade Guru - JPNN.COM
Passing grade PPPK 2021 formasi guru. Ilustrasi. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passsing grade guru atau nilai ambang batas PPPK 2021 terlalu mengada-ada.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak melihat kondisi peserta seleksi kompetensi PPPK 2021.

"Angka-angka yang ada dalam passing grade guru tidak jelas dasarnya,” kata Ketua P2G Provinsi NTB Muhaimin, Selasa (7/9).

Guru honorer di SMK Negeri 1 Bolo Kabupaten Bima itu menambahkan jika standar passing grade yang ditetapkan pemerintah seperti itu akan memengaruhi jumlah peserta yang lulus. Makin tinggi passing grade kian sulit guru honorer menggapainya.

“Kami yakin kejadian pada seleksi CPNS 2018 akan terulang kembali pada PPPK 2021 di mana persentase peserta yang lulus passing grade sangat sedikit. Tunggu tanggal mainnya,” kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, kalau dibandingkan dengan hasil seleksi kompetensi bidang CPNS 2019, yang formatnya sejenis dengan kompetensi teknis seleksi PPPK 2021, maka rata-rata perolehan nilai peserta tidak banyak yang melampaui 50 persen benar. 

Sementara passing grade PPPK guru untuk kompetensi teknis, mengharuskan peserta memenuhi skor minimal sampai 65 persen. Belum lagi peserta harus memenuhi nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural 130 dari 200 nilai maksimal. Kemudian nilai wawancara sebesar 24 dari 40 nilai maksimal. 

“Kenyataannya sekarang, guru-guru yang sudah mengetahui informasi tingginya passing grade seleksi PPPK 2021 sudah mulai khawatir, resah, bahkan pesimistis,” ucap Muhaimin.

Berita terkini dari Muhaimin, Ketua P2G NTB Muhaimin soal passing grade PPPK guru. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News