Passing Grade PPPK 2021 Tinggi, Kapan Kekurangan 1,3 Juta Guru Teratasi?
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau nilai ambang batas tes calon PPPK 2021 diskriminatif.
Passing grade yang ditetapkan melalui Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah, dianggap sulit dijangkau guru honorer di sekolah negeri yang usianya tidak muda lagi.
Koordinator nasional P2G Satriwan Salim mengatakan berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Passing grade atau nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta seleksi PPPK 2021, yakni kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500.
Artinya, peserta ujian harus bisa menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes.
"Ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda," kata Satriwan di Jakarta, Senin (6/9).
Senada itu Kepala Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai passing grade yang ditetapkan melalui KepmenPAN-RB tersebut terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek usia peserta tes yang terdiri dari guru dan honorer K2 yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun.
"P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru honorer K2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," kata Iman.