Berita Terkini Kasus Omicron, Korban Meninggal Dunia Bertambah Lagi
Nadia juga mengatakan berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat.
"Menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit," beber Nadia.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Nadia menambahkan melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Pasien Covid-19 tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: