Berita Terkini Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Berkas Pelaku Kok Dikembalikan?
Selasa, 11 Januari 2022 – 00:58 WIB
Dia mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan dari sejumlah berkas perkara yang dikembalikan itu.
“Sebelumnya P-18 itu telah dilakukan pada 5 Januari 2022 dan 7 Januari 2022 telah dilakukan P-19, yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik,” katanya.
Polda NTT sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara kasus ke kejaksaaan pada 28 Desember 2021 lalu.
Namun, berkas tersebut dinyatakan belum rampung oleh Kejati NTT. (antara/lia/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: