Berita Terkini Soal Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
"Rencana gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang pidananya ada di sini," kata Yusri, Rabu (15/9).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memastikan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
"Nanti bila (pemeriksaan saksi, red) sudah lengkap selanjutnya nanti baru kita lakukan," ujar Yusri.
Saat ini, polisi masih menggali keterangan saksi-saksi. Terakhir, pemeriksaan dilakukan kepada tujuh pihak Lapas Tangerang dan empat narapidana.
"Dijadwalkan kemarin (Selasa) tujuh (pihak lapas) yang kami lakukan pemeriksaan. Dua warga binaan, total sembilan orang. Hari ini (Rabu kemarin) ada dua warga binaan yang kita periksa," ucap Yusri.
Ketujuh orang saksi itu, yakni Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono, kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.