Berita Terkini Tentang Sopir Angkot Penganiaya Pelajar Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sopir angkutan perkotaan (angkot) berinisial IS (24), pelaku kasus penganiayaan terhadap pelajar perempuan, DM (17), di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang mengatakan pelaku ditangkap polisi tak lama usai peristiwa tersebut terjadi.
"Kami ketahui IS merasa dikejar polisi dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah SPBU di seputaran wilayah Kapuk," kata Hasoloan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Hasoloan menambahkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil angkot yang dikemudikan pelaku, kunci roda yang digunakan untuk menganiaya korban, dan sandal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Atas perbuatannya IS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana sembilan tahun penjara," ujar Hasoloan.
Sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (9/10) malam.
Kejadian bermula saat korban menaiki Angkot Nomor 06 jurusan Kamal-Kota. Sopir angkot tersebut kemudian melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korban.