Berita Video: Gadis SMA Digilir di Tempat Umum
Selasa, 10 Januari 2017 – 20:58 WIB
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa kerudung yang dikenakan korban. Di kerudung ada bekas cairan milik orang dewasa.
Penyidik menjerat dua tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(jpnn)